Delisting bikin suasana pasar saham Indonesia tambah menarik
Ada kabar yang lagi bikin heboh BEI atau bursa efek Indonesia akan melakukan delisting pada 70 emiten saham yang sudah tidak berpotensi dan terkena gembok atau Suspen selama 6 bulan bahkan lebih terus apa sih pengertian dari delisting itu ?
Delisting adalah proses penghapusan saham suatu perusahaan dari daftar perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini berarti saham tersebut tidak lagi diperdagangkan secara publik di pasar saham. Delisting bisa terjadi karena dua alasan utama: sukarela (voluntary delisting) atau paksaan (forced delisting) dari BEI .
Jenis Delisting
- Voluntary Delisting : Perusahaan secara sukarela memutuskan untuk menghapus sahamnya dari BEI, biasanya karena alasan strategis seperti merger, akuisisi, atau efisiensi biaya.
- Forced Delisting : BEI menghapus saham perusahaan karena tidak memenuhi persyaratan minimum, seperti kinerja keuangan buruk atau pelanggaran aturan.
Dampak Delisting bagi Investor
- Likuiditas saham menurun drastis
- Nilai saham bisa turun drastis
- Terbatasnya akses informasi perusahaan
- Kesempatan perdagangan di pasar OTC (Over-The-Counter) dengan likuiditas rendah
- Kehilangan dana yang masih nyangkut di emiten saham delisting dan itu sebuah resiko yang harus di pahami.
Solusi jika Saham Anda terkena Delisting
1. Awasi sinyal peringatan dari BEI
2. Cek alasan delisting
3. Manfaatkan tender offer jika ada
4. Pertimbangkan jual sebelum delisting permanen
5. Diversifikasi portofolio mengurangi kerugian.
Saham yang terkena delisting bisa naik kembali dan masuk di pasar Bursa Efek Indonesia (BEI), tapi prosesnya cukup rumit dan memerlukan upaya serius dari perusahaan. Berikut beberapa alasan dan langkah yang perlu dilakukan:
Alasan Saham bisa Masuk Kembali
1. Perbaikan Kinerja Keuangan : Perusahaan harus menunjukkan perbaikan signifikan dalam kinerja keuangan, seperti laba yang stabil dan peningkatan aset.
2. Kepatuhan terhadap Regulasi : Perusahaan harus memenuhi semua persyaratan dan regulasi yang ditetapkan oleh BEI, termasuk transparansi dan pengungkapan informasi.
3. Restrukturisasi : Perusahaan mungkin perlu melakukan restrukturisasi, seperti merger, akuisisi, atau perubahan manajemen, untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan.
4. Investor Baru : Perusahaan mungkin perlu mencari investor baru untuk meningkatkan modal dan meningkatkan kepercayaan pasar.
Proses Masuk Kembali
1. Pengajuan Permohonan : Perusahaan harus mengajukan permohonan untuk masuk kembali ke BEI.
2. Evaluasi : BEI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan, termasuk kinerja keuangan, kepatuhan regulasi, dan prospek bisnis.
3. Persetujuan : Jika permohonan disetujui, perusahaan akan diberikan status "pencatatan kembali" (relisting) dan sahamnya akan diperdagangkan kembali di BEI.
Contoh perusahaan yang berhasil masuk kembali ke BEI adalah PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) yang delisting pada 2014 dan masuk kembali pada 2020 setelah restrukturisasi dan perubahan manajemen .
Baca juga : Hal awal yang harus di siapkan sebelum berinvestasi saham
Baca juga : Melihat emiten saham yang mau bagi dividen di stockbit
