Sidang kasus pembobolan 320 juta milik Muin di gelar tadi siang 30 Januari 23 di kantor pengadilan negeri Surabaya siang itu jaksa penuntut umum yang bernama Diah Ratri Hapsari dengan lantang membacakan tuntutan hukuman 4 tahun penjara buat Toha sebagai dalang dari terjadinya kasus pembobolan tersebut.
Di depan ketua majelis hakim Diah berkata kepada ketua hakim yang terhormat mohon terdakwa di jatuhi hukuman 4 tahun penjara yang mulia itu sesuai dengan tindak pidana kasus pencurian yang tertera dalam pasal 363 KUHP ayat 1 bab ke 4 KUHP dan Mohammad Toha juga di suruh mengembalikan uang yang sudah di curi nya dari Muin.
Sedangkan Setu si tukang becak di jatuhi hukuman 1 tahun penjara karena sebenarnya Setu hanya di tipu oleh Toha yang mengatakan bapaknya sedang sakit keras jadi kalau mengambil uang di bank tidak bisa harus yang punya tabungan dan ternyata Setu juga di iming imingi uang sebesar 5 juta kalau mau mengikuti perintah Toha .
Setu sebenarnya sempat menolak karena dia belum pernah tahu yang namanya bertransaksi di bank tapi karena Toha selalu memaksa dan iming iming uang 5 juta akhirnya Setu pun luluh, Pengakuan Setu dia di ajari Toha sampai 3 hari untuk menghafal pin ATM belajar tanda tangan supaya mirip tanda tangan Muin dan menghafal tanggal lahir nama sesuai dengan KTP Muin.
Sumber berita detikNews |
Tags
Media Sosial