Keputusan Donald Trump serang Iran di kecam oleh warga dan parlemen Amerika Serikat sendiri
Keputusan Trump menyerang 3 situs nuklir Iran adalah keputusan sepihak penyerangan di lakukan pada hari Sabtu 21 Juni tahun 2025 dan tindakan tersebut mendapatkan banyak kecaman dari dunia internasional dan kecaman dari warga dan anggota parlemen Amerika Serikat sendiri.
Pengakuan warga Amerika Serikat sendiri sebenarnya tidak ingin berperang dan tidak ingin tersangkut paut dengan yang namanya perang keputusan Trump yang sepihak itu membuat warga jadi marah sehingga muncul lah desakan pemakzulan terhadap Donald Trump berita ini saya kutip dari Tribunnews
Desakan pemakzulan terhadap Donald Trump di umumkan oleh beberapa petinggi Demokrat di antaranya bernama Yen kasten seorang anggota kongres dia mengatakan bahwa tindakan Trump menyerang Iran adalah pelanggaran hukum yang jelas dan bisa di sangsi hukum , Menurut nya tidak ada seorang presiden yang berwenang mengebom atau menyerang negara lain tanpa ada nya ancaman langsung dan penyerangan secara nyata ke Amerika Serikat.
Serangan itu di katakan adalah misi operasi rasial yang tanpa persetujuan dari pihak kongres dan parlemen desakan pemakzulan juga di katakan oleh DPR Alexandria Okasio cortes yang mengatakan keputusan Trump adalah ceroboh dan sembrono penyerangan tersebut akan membuat peperangan menjadi berbuntut panjang.
Kemudian anggota komite intelijen utama dari partai Demokrat bernama Jim Hems juga mengatakan Trump sudah melampaui kewenangan presiden dengan melakukan penyerangan tersebut ia menyesal kan perbuatan itu karena tidak melalui proses diskusi dan persetujuan anggota kongres .
Terus muncul lagi dari anggota partai Republik Thomas Masi juga ikut mengecam tindakan Trum dengan mengatakan tindakan penyerangan tersebut adalah inkonstitusional di luar tanggung jawab parlemen, Kemudian pengusaha dan Milioner Elon mush juga mendukung secara terbuka pemakzulan Trum untuk segera di gantikan oleh wakil presiden nya JD Frence.
Kesimpulan
Keputusan Donal trump menyerang Iran adalah keputusan sepihak tindakan tersebut banyak mendapat kan kecaman dari dunia internasional dan kecaman dari warga Amerika Serikat sendiri sehingga muncullah desakan pemakzulan kepada Trum.
Kata kunci : keputusan sepihak Donald Trump, pemakzulan, keputusan yang inkonstitusional, keputusan melanggar hukum.
Baca juga : Fenomena Konflik yang meresahkan
Baca juga : Dampak buruk perang nuklir